Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Tetapkan Peraturan Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022

- 29 November 2021, 10:15 WIB
Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Tetapkan Peraturan Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022
Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Tetapkan Peraturan Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022 /pexels/

MEDIA BLITAR – Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 tentunya menjadi momen-momen yang ditunggu oleh sebagian besar warga dunia.

Termasuk masyarakat di Indonesia. Ketika hari tersebut tiba, pastinya agenda berkumpul bersama keluarga yang paling ditunggu-tunggu.

Namun, mengingat kondisi dunia yang masih dalam suasana pandemi Covid-19, tentu suasana akan berbeda.

Baca Juga: 10 Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Natal dan Tahun Baru! Dilarang Pesta, Berpergian Hingga Cuti

Pemerintah telah resmi menetapkan beberapa aturan terkait adanya perayaan Hari Natal dan Tahun Baru.

Menurut Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021, terdapat aturan yang akan ditetapkan untuk perayaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal. Berikut ini aturan-aturannya:

1. Pengguna gereja membentuk Satgas Prokes Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah

2. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

a. Dilakukan secara sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga

b. Diselenggarakan secara hybrid (berjamaah di gereja dan secara daring)

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x