Baca Juga: Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan
c. Umat yang ibadah di gereja max. 50 persen dari kapasitas
3. Saat penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja wajib:
a. Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan prokes di area gereja;
b. Melakukan pembersihan dan desinfektan secara berkala di area gereja;
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja (hanya kategori kuning dan hijau yang boleh masuk);
d. Mengatur arus mobilitas jemaat serta pintu masuk dan keluar gereja;
e. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer;
f. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk gereja;