Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Tetapkan Peraturan Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022

- 29 November 2021, 10:15 WIB
Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Tetapkan Peraturan Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022
Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Tetapkan Peraturan Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022 /pexels/

Baca Juga: Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan

c. Umat yang ibadah di gereja max. 50 persen dari kapasitas

3. Saat penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja wajib:

a. Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan prokes di area gereja;

b. Melakukan pembersihan dan desinfektan secara berkala di area gereja;

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja (hanya kategori kuning dan hijau yang boleh masuk);

d. Mengatur arus mobilitas jemaat serta pintu masuk dan keluar gereja;

e. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer;

Baca Juga: Sudah Siap Diterapkan Mulai 24 November 2021, Simak 10 Aturan PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Indonesia

f. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk gereja;

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah