Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Tetapkan Peraturan Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022

- 29 November 2021, 10:15 WIB
Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Tetapkan Peraturan Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022
Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Tetapkan Peraturan Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022 /pexels/

7. Kegiatan makan dan minum di mal diberlakukan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Dan untuk tempat wisata sendiri juga memiliki aturan yang akan diberlakukan, sebagai berikut:

Baca Juga: Bocoran PPKM Level 3, Berlaku saat Natal dan Tahun Baru di Seluruh Daerah

1. Pemberlakuan pengaturan PPKM level 3 untuk daerah destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dll;

2. Penerapan ganjil genap di tempat-tempat wisata prioritas;

3. Penerapan protokol kesehatan 5M yang ketat;

4. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi (hanya kategori kuning dan hijau yang boleh masuk);

5. Jumlah pengunjung maksimal 50 persen kapasitas;

6. Pesta perayaan dengan kerumunan dilarang;

Baca Juga: UPDATE ATURAN PPKM Level 3, Berlaku untuk Seluruh Indonesia untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah