7. Kegiatan makan dan minum di mal diberlakukan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Dan untuk tempat wisata sendiri juga memiliki aturan yang akan diberlakukan, sebagai berikut:
Baca Juga: Bocoran PPKM Level 3, Berlaku saat Natal dan Tahun Baru di Seluruh Daerah
1. Pemberlakuan pengaturan PPKM level 3 untuk daerah destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dll;
2. Penerapan ganjil genap di tempat-tempat wisata prioritas;
3. Penerapan protokol kesehatan 5M yang ketat;
4. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi (hanya kategori kuning dan hijau yang boleh masuk);
5. Jumlah pengunjung maksimal 50 persen kapasitas;
6. Pesta perayaan dengan kerumunan dilarang;
Baca Juga: UPDATE ATURAN PPKM Level 3, Berlaku untuk Seluruh Indonesia untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19