Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Tetapkan Peraturan Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022

- 29 November 2021, 10:15 WIB
Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Tetapkan Peraturan Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022
Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Tetapkan Peraturan Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022 /pexels/

g. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi (minimal jarak 1 m);

h. Mengatur jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan.

Sementara itu, untuk perayaan Tahun Baru 2022 serta kegiatan lain di pusat perbelanjaan atau mall, juga telah ditetapkan beberapa aturan sebagai berikut:

1. Diimbau merayakan Tahun Baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

2. Pawai, arak-arakan, serta acara Old and New year yang memicu kerumunan dilarang;

Baca Juga: Begini Aturan Terbaru Liburan Natal-Tahun Baru Demi Cegah Lonjakan COVID-19, Begini Penjelasan PPKM Level 3

3. Pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar mall (hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk);

4. Acara perayaan Nataru di mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM;

5. Jam operasional mal pukul 09.00-22.00 waktu setempat dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas;

6. Bioskop dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen;

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah