g. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi (minimal jarak 1 m);
h. Mengatur jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan.
Sementara itu, untuk perayaan Tahun Baru 2022 serta kegiatan lain di pusat perbelanjaan atau mall, juga telah ditetapkan beberapa aturan sebagai berikut:
1. Diimbau merayakan Tahun Baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
2. Pawai, arak-arakan, serta acara Old and New year yang memicu kerumunan dilarang;
3. Pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar mall (hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk);
4. Acara perayaan Nataru di mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM;
5. Jam operasional mal pukul 09.00-22.00 waktu setempat dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas;
6. Bioskop dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen;