Jelang Tahun Baru 2022, Polisi Larang Perayaan Pesta Kembang Api dan Petasan di Jakarta

- 23 Desember 2021, 22:12 WIB
Ilustrasi perayaan pesta kembang api dan petasan di akhir tahun,/ pixabay
Ilustrasi perayaan pesta kembang api dan petasan di akhir tahun,/ pixabay /

Kemudian untuk kawasan keenam adalah Kota Tua, Banjir Kanal Timur, kawasan Kemayoran, Kelapa Gading, serta kawasan Monas dan Medan Merdeka.

Terakhir Sambodo mengatakan bahwa kebijakan Crowd Free Night (CFN) di 10 kawasan tersebut mulai berlaku jelang malam tahun baru mulai pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah