Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Level 3 di Libur Tahun Baru dan Natal 2021

- 29 November 2021, 18:00 WIB
Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Level 3 di Libur Tahun Baru dan Natal 2021
Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Level 3 di Libur Tahun Baru dan Natal 2021 /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Selebihnya nanti bukan hanya lokasi mudik saja, tetapi di berbagai tujuan perjalanan seperti tempat wisata yang akan diawasi dengan ketat.

Baca Juga: Sudah Siap Diterapkan Mulai 24 November 2021, Simak 10 Aturan PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Indonesia

Selain itu, pihak Polri sudah siap untuk melakukan vaksinasi di tempat dan hal tersebut dilakukan bila ada pelaku perjalanan yang ditemukan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

“Akan tetapi, seyogianya kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada natal dan tahun baru,” ucap Muhajir.

Namun, ia juga tidak bisa memungkiri kemungkinan tetap adanya beberapa pergerakan masyarakat secara keseluruhan saat libur natal dan tahun baru 2021.

Baca Juga: Bocoran PPKM Level 3, Berlaku saat Natal dan Tahun Baru di Seluruh Daerah

Oleh karena itu untuk mengantisipasi kasus penyebaran Covid-19, pemerintah juga telah mengatur sejak awal bahwa ASN, TNI, Polri, termasuk pegawai BUMN, dilarang mengambil cuti pada masa Natal dan tahun baru.

Sementara itu, untuk pegawai swasta juga diimbau tidak memanfaatkan liburan natal dan tahun baru untuk cuti.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah