Pemerintah Ubah Persyaratan Untuk Perjalanan Udara Jawa Bali, Cukup Menggunakan Antigen

- 2 November 2021, 09:05 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy // YouTube Sekretariat Presiden/

Keputusan tersebut merupakan usulan dari Mendagri Tito Karnavian yang ingin memberlakukan aturan sama dengan di luar Jawa Bali.

“Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan dengan luar Jawa Bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” lanjut Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tes PCR Sesuai Instruksi Jokowi, Ini Tarif Barunya

Sebagai informasi, sebelumnya perjalanan transportasi udara menggunakan pesawat untuk area Jawa Bali harus menggunakan tes PCR H-3.

Hal tersebut tentunya membuat banyak pro dan kontra terjadi atas kebijakan penggunaan tes PCR untuk perjalanan transportasi udara menggunakan pesawat.

Sebagian orang yang kontra keberatan dengan syarat penggunaan PCR karena harganya membuat merek harus merogoh kocek lebih banyak untuk menggunakan pesawat.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah