MEDIA BLITAR – Pada hari Senin, 1 November 2021 kemarin, pemerintah melakukan rapat untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di tanah air.
Hasilnya pemerintah memutuskan untuk mengubah persyaratan perjalanan udara atau menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa-Bali.
Baca Juga: Tak Lagi Test PCR, Persyaratan Perjalanan Udara Jawa-Bali Cukup dengan Swab Antigen
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa perjalanan udara menggunakan pesawat tidak lagi harus memakai tes PCR.
Hal tersebut dijelaskan Muhadjir Effendy dalam siaran persnya melalui akun YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 1 November 2021.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca Juga: KAI Perbarui Aturan Untuk PCR Kereta Jarak Jauh, Ini Perubahan dan Persyaratannya Bagi Pelanggan
Baca Juga: Persaingan Makin Sengit di 2021, Siapa yang Jadi E-Commerce No. 1 Indonesia?
Selanjutnya Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pelaku perjalanan udara menggunakan pesawat untuk area Jawa Bali cukup menggunakan tes antigen.