Tak Lagi Test PCR, Persyaratan Perjalanan Udara Jawa-Bali Cukup dengan Swab Antigen

- 1 November 2021, 14:06 WIB
Tak Lagi Test PCR, Persyaratan Perjalanan Udara Jawa-Bali Cukup dengan Swab antigen
Tak Lagi Test PCR, Persyaratan Perjalanan Udara Jawa-Bali Cukup dengan Swab antigen /Foto : Humas Kemenkopmk/

MEDIA BLITAR - Tak perlu test PCR, kini pemerintah tetapkan peraturan baru dimana syarat perjalanan udara atau pesawat wilayah Jawa-Bali cukup dengan Antigen.

Perubahan syarat perjalanan udara tersebut disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy saat rapat rapat evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Senin 1 September 2021.

 

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR, Tapi cukup menggunakan tes Antigen. Sama dengan yang diberlakukan dengan luar Jawa Bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri” ungkap Menko Muhadjir Effendy dikutip dari PMJ News. 

Baca Juga: KAI Perbarui Aturan Untuk PCR Kereta Jarak Jauh, Ini Perubahan dan Persyaratannya Bagi Pelanggan

Perubahan peraturan tersebut ditetapkan pemerintah usai adanya pro dan kontra dikalangan masyarakat terkait persyaratan perjalanan udara.

Seperti yang kita ketahui, sebelumnya bahwa syarat yang ditetapkan perjalanan transportasi Jawa-Bali harus menyertakan hasil tes PCR H-3 Keberangkatan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tes PCR Sesuai Instruksi Jokowi, Ini Tarif Barunya

Lebih lanjut, perubahan aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dalam Inmendagri terbaru, calon penumpang bisa menunjukan hasil rapid tes Antigen yang diambil dalam waktu 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x