KAI Perbarui Aturan Untuk PCR Kereta Jarak Jauh, Ini Perubahan dan Persyaratannya Bagi Pelanggan

- 31 Oktober 2021, 20:51 WIB
ILUSTRASI - Syarat perjalanan kereta api (KA) baik lokal atau jarak jauh tetap berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
ILUSTRASI - Syarat perjalanan kereta api (KA) baik lokal atau jarak jauh tetap berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. /Media Blitar.com/Adit

MEDIA BLITAR – Baru-baru ini PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) telah memperbarui aturan untuk tes PCR bagi pelanggan kereta api jarak jauh.

Aturan baru dari KAI adalah waktu berlaku dari tes PCR yang semula maksimal hanya 2x24 jam menjadi 3x 24 jam sebelum keberangkatan.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan bahwa pembaruan aturan terkait waktu berlaku PCR akan berlaku sesuai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 92 tahun 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT KAI 2021 Terbuka untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Jangan Sia-siakan Kesempatan Ini

Dalam SE tersebut, berisi poin Perubahan Atas SE Kemenhub nomor 89 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

Hal tersebut dijelaskan Joni Martinus dalam keterangannya pada para awak media hari ini, Minggu 31 Oktober 2021.                                               

"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," jelas Joni Martinus seperti dikutip dari Pmj News Minggu 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Menurunkan Harga Test Rapid Antigen Dari Rp109 Ribu Menjadi Rp99 Ribu

Selanjutnya Joni Martinus menjelaskan bahwa pihak KAI selalu memastikan semua pelangganya agar selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan orang yang sudah memenuhi persyaratan naik kereta api.

"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," lanjut Joni.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x