KAI Perbarui Aturan Untuk PCR Kereta Jarak Jauh, Ini Perubahan dan Persyaratannya Bagi Pelanggan

- 31 Oktober 2021, 20:51 WIB
ILUSTRASI - Syarat perjalanan kereta api (KA) baik lokal atau jarak jauh tetap berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
ILUSTRASI - Syarat perjalanan kereta api (KA) baik lokal atau jarak jauh tetap berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. /Media Blitar.com/Adit

Nantinya pelanggan KAI baik KA jarak jauh dan lokal harus memenuhi persyaratan lengkap, yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal.

Baca Juga: Begini Tanggapan dari Ernest Terkait dengan Masuk Mall Harus Tes PCR dan Antigen

Untuk persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api antara lain pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19  minimal dosis pertama.

Sedangkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun mendapat pengecualian dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Di sisi lain, bagi pelanggan KAI yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin, maka mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dengan berisi bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Juga Tak Percaya Hasil Tes Antigen Positif Covid-19

Persyaratan bagi pelanggan KA Jarak Jauh, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu pelanggan KA Jarak Jauh juga dapat menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sedangkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun, merekawajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Pria Perkasa yang Bisa Menandingi, Artis Porno Jepang Pensiun di Usia 80

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah