Sebagai informasi, nantinya seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas untuk memesan tiket.
Fungsi penggunaan NIK bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak akan digunakan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.***