MEDIA BLITAR – Pemerintahan melalui Kementerian Kesehatan baru-baru ini secara resmi telah menurunkan harga batasan tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen. Dan sebelumnya pemerintah juga menurunkan harga tes PCR.
Hal tersebut yang diketahui oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir melalui surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020 hampir 1 tahun lalu, dalam keterangan pers pada Rabu, 1 September 2021.
Baca Juga: Begini Tanggapan dari Ernest Terkait dengan Masuk Mall Harus Tes PCR dan Antigen
Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, menjelaskan bahwa penentuan batasan tarif tertinggi Rapid Test Antigen tersebut dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perlu diketahui bahwa batasan tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test Antigen yang telah ditetapkan melalui surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020 hampir 1 tahun yang lalu dan sudah saatnya dilakukan evaluasi oleh Kemenkes bersama BPKP,” ucap Abdul Kadir, seperti dikutip dari laman Kemkes.go.id.
Adanya evaluasi tersebut yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan Rapid Test Antigen yang terdiri dari berbagai komponen.
Namun komponen-komponen yang dimaksudkan, yaitu jasa pelayanan, reagen, barang habis pakai, biaya administrasi dan komponen lainnya.
Tarif yang dikeluarkan Kemenkes untuk tes pemeriksaan RDT Antigen sebesar Rp99.000 untuk daerah Jawa dan Bali, sedangkan untuk di luar Jawa-Bali sebesar Rp109.000.