MEDIA BLITAR – Seperti aturan yang telah ditetapkan oleh pihak Kereta Api Indonesia (KAI) yaitu mewajibkan penumpang KA jarak jauh untuk melakukan Rapid Tes Antigen pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Syarat wajib ini, berlaku khusus untuk penumpang KA jarak jauh yang ada di Pulau Jawa. Sementara, KA jarak jauh di Sumatera wajib menunjukkan hasil non reaktif untuk Rapid Tes Antobodi atau negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan PCR.
Untuk meningkatkan pelayanan serta fasilitas bagi penumpang KAI, maka KAI menyediakan pelayanan untuk melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen ada di beberapa stasiun.
Baca Juga: WILAYAH BLITAR, Ini Lokasi dan Harga untuk Lakukan Rapid Tes Antigen di Blitar
Baca Juga: WAJIB! Syarat Rapid Tes Antigen KA Jarak Jauh Berlaku Mulai 22 Desember 2020, Ini Penjelasannya
Dikutip dari PMJ News, menjelaskan bahwa pihak KAI menambah empat stasiun yang menyediakan pelayanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen.
Pada Selasa, 22 Desember 2020, Joni Martinus yang merupakan VP Public Relations PT KAI menyampaikan, "Keempat stasiun tersebut di antaranya Bandung, Cirebon, Purwokerto dan Solo Balapan."
Sehingga, ada 17 stasiun yang menyediakan layanan Rapid Tes Antigen, yaitu di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Semarang Tawang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasarturi.
Untuk tarif yang dikenakan kepada penumpang yang melakukan Rapid Tes Antigen di stasiun (khusus yang menyediakan pelayanan), yaitu Rp105 ribu untuk sekali Rapid Test Antigen.