Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen – Swab Mandiri

- 19 Desember 2020, 19:26 WIB
Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen – Swab Mandiri
Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen – Swab Mandiri /Lukasmilan/Pixabay

MEDIA BLITAR – Upaya untuk mencegah penularan dan menekan angka penularan Covid-19, Pemerintah mewajibkan melakukan Rapid Test Antigen untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dan berkunjung ke beberapa daerah. Seperti di Bali dan Jakarta.

Bali menetapkan, bagi masyarakat yang berkunjung wajib rapid test antigen, bagi pengunjung dengan jalur transportasi darat. Sementara untuk pengunjung dengan transportasi udara, diwajibkan PCR.

Untuk Jakarta, pengunjung wajin rapid test antigen, khususnya pengguna transportasi udara.

Baca Juga: Sering Komplain Tentang 3M, Tito Karnavian: Harusnya 4M

Berdasarkan informasi yang disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI, menjelaskan tentang tarif tertinggi untuk Rapid Test Antigen – Swab.

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab Mandiri sebesar Rp250 ribu untuk pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar pulau jawa. Ketetapan ini tertuang dalam surat edaran no HK.02.02/I/4611/2020 tanggal 18 Desember 2020.

Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus Corona. Tes Antigen – Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid Tes Antigen – Swab dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Calon Mama Gempi? Karen Nijsen Dekat dengan Gading Marten, Intip Profil Karen Nijsen Disini!

Baca Juga: Akan Gelar Konferensi Pers, Sule Buka-bukaan Terkait Ribut Soal Harta Warisan dengan Teddy

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x