MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu sempat beredar aturan tentang persyaratan masyarakat yang masuk daerah DKI Jakarta harus melakukan rapid test antigen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyatakan aturan rapid test antigen sebagai syarat keluar masuknya masyarakat yang tidak hanya berlaku di bandara bagi penumpang persawat, namun kebijakan ini juga diterapkan untuk penumpang bus, kereta, dan kapal laut.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Demo FPI di Kantor Polisi, Begini Tanggapan Tegas Kapolres Bogor
Baca Juga: VAKSIN COVID-19 GRATIS! Presiden Jokowi: Saya Yang Akan Menjadi Penerima Vaksin Covid Pertama
Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan bahwa rapid test antigen adalah kebijakan nasional.
Kedepannya seluruh masyarakat yang akan bepergian wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen Covid-19.
"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Jadi, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," ujar Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat seperti dikutip dari pmjnews Rabu 16 Desember 2020.
Baca Juga: Sepakat dengan Luhut, Anies Tiadakan Acara Perayaan Natal dan Tahun Baru di Tempat Umum
Syafrin Liputo juga menambahkan bahwa aturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 untuk calon penumpang yang akan berpergian.