MEDIA BLITAR – Menjelang perayaan libur Natal dan Tahun Baru yang sering menimbulkan kerumunan besar, pemerintah memutuskan melarang perayaan kedua acara tersebut di tempat umum.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi potensi kenaikan angka kasus Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru yang selalu menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar.
Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi telah meminta implementasi pengetatan tersebut mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Baca Juga: VAKSIN COVID-19 GRATIS! Presiden Jokowi: Saya Yang Akan Menjadi Penerima Vaksin Covid Pertama
Baca Juga: Tanpa Ribet! Begini Tahapan Proses Pencairan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta PNM Mekaar ke bank BNI
Keputusan itu sendiri diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 secara virtual di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Di daerah ibukota DKI Jakarta sendiri, Anies Baswedan selaku gubernur akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan meniadakan kegiatan Tahun Baru yang sebelumnya selalu menimbulkan kerumunan di Jakarta.
Baca Juga: WORO-WORO! Informasi Terbaru Lokasi Pembelian Tiket KAI Per 1 Januari 2021
Baca Juga: 5 Tahun Dipendam, Denny Cagur Terjun ke Dunia Politik Resmi Gabung dengan PAN