MEDIA BLITAR – Pemerintah akhirnya melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Keputusan itu akhirnya diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin, 14 Desember 2020.
Rapat itu juga dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Timnas U-16 akan Masuki Minggu Kedua Pemusatan Latihan di Yogyakarta, Ini Kata Ketum PSSI
Baca Juga: Masyarakat Ragu dengan Keamanan Vaksin Covid-19, Luhut: Jangan Buruk Sangka, Ini Terbaik Buat Rakyat
Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020 seperti dikutip Media Blitar dari Antara.
Adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober itu pula lah yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.
Luhut juga fokus pada tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.