WAJIB! Syarat Rapid Tes Antigen KA Jarak Jauh Berlaku Mulai 22 Desember 2020, Ini Penjelasannya

- 21 Desember 2020, 19:42 WIB
Ilustrasi gerbong kereta api/PT KAI
Ilustrasi gerbong kereta api/PT KAI /

MEDIA BLITAR – Transportasi Kerata Api Indonesia (KAI) menerapkan penumpang jarak jauh melakukan Rapid Tes Antigen yang dimulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Ini ditujukan bagi penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa, yang mana harus menunjukkan hasil Rapid Test Antigen negatif.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 yang menjelaskan tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terbongkar! Rencana Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora Hingga Pertemuan Kedua Orangtua Mereka

Selain itu, juga berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam siaran pers, Dadan Rudiansyah selaku EVP Corporate Secretary menyampaikan, "KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api."

Dadan menjelaskan, setiap penumpang KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan, 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Baca Juga: IKATAN CINTA HARI INI: Aldebaran Bawa Reyna Pergi Jauh, Akankah Ditangkap Polisi? Ini Sinopsisnya

Penumpak KA, untuk jarak jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x