WAJIB! Syarat Rapid Tes Antigen KA Jarak Jauh Berlaku Mulai 22 Desember 2020, Ini Penjelasannya

- 21 Desember 2020, 19:42 WIB
Ilustrasi gerbong kereta api/PT KAI
Ilustrasi gerbong kereta api/PT KAI /

Sedangkan untuk penumpang KA jarak jauh yang berada di Pulau Sumatera, harus menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Baca Juga: SELAMAT! Perpustakaan Bung Karno Raih Predikat Lembaga Bebas Korupsi dari Kemenpan RB

Baca Juga: Yuk Buat Ucapan Selamat Hari Ibu 22 Desember dengan 7 Lagu K-pop Tentang Ibu Berikut Ini!

Namun, syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk penumpang KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.

Syarat umum yang harus dipenuhi oleh penumpang KA jarak jauh, harus dalam kondisi sehat (tidak sedang flu, pilek, batuk, demam), memakai masker, dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selain itu, penumpang KA harus menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Sebagai peningkatan pelayanan dan fasilitas dari KAI kepada para calon penumpang, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000.

Baca Juga: Peringkat 5 Wanita Tercantik Versi Top Beauty World, Inilah Gaya Fashion Lesti Kejora yang Simpel!

"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan.

Untuk lokasi stasiun yang menyediakan pelayanan Rapid Test Antigen pada tahap awal, ada di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Diinformasikan kepada penumpang yang akan melakukan Rapid Test Antigen untuk pelayanan di stasiun dimohon untuk menyediakan waktu yang cukup, karena hasil tes membutuhkan waktu lebih lama.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah