MEDIA BLITAR - Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat meringkus sepasangan suami istri yang nekat menjual surat antigen palsu.
Mereka yang ditangkap yang ditangkap tersebut berinisial JA (32) dan istrinya, AR (30). Keduanya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pembuat surat bebas COVID-19 antigen palsu ialah JA, si suami. Dia membuat surat itu dengan mencontoh surat yang dimiliki AR, istrinya.
Baca Juga: Awas, Ada Penderita Covid-19 di Kalteng Keluyuran Saat Jalani Isolasi Mandiri
AR sendiri merupakan tenaga honorer yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Cianjur. Surat asli yang dimiliki tersebut kemudian diduplikat lalu dijual.
Modus operandi yang dilakukan pasangan suami istri itu terungkap saat polisi melakukan operasi yustisi.
Ketika itu, polisi mencurigai MR, seorang sopir yang menunjukan surat bebas COVID-19 antigen. Setelah didalami, surat itu rupanya palsu.
Baca Juga: Asing dan Tak Pernah Tahu Sebelumnya, Kini Haruka Malah Betah dan Cinta Indonesia! Kok Bisa?
Dari pengakuan MR, polisi lalu melakukan pengembangan. Hingga akhirnya polisi mendapati pembuat surat tersebut ialah JA.