Hati-hati Polisi Bongkar Modus Bujuk Rayu Prostitusi Online Anak Bawah Umur, Iming-iming Menjalin Asmara

- 1 Oktober 2021, 18:38 WIB
Hati-hati Polisi Bongkar Modus Bujuk Rayu Prostitusi Online Anak Bawah Umur, Iming-iming Menjalin Asmara
Hati-hati Polisi Bongkar Modus Bujuk Rayu Prostitusi Online Anak Bawah Umur, Iming-iming Menjalin Asmara /Pexels/Misha Voguel/

MEDIA BLITAR - Kejahatan seksual kepada anak memang masih menjadi polemik yang tak pernah ada ujungnya, baru-baru ini Polisi berhasil menciduk eksploitasi terhadap anak di bawah umur atau ABG.

Polda Metro Jaya menciduk mucikari yang membuka jasa prostitusi online atau open BO yang melibatkan anak di bawah umur. Menurut polisi ada yang unik dari cara pelaku membujuk rayu para anak-anak ini.

Baca Juga: Polisi Ringkus Mucikari dan Anak Bawah Umur Terkait Prostitusi Online di Apartemen Jaktim

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkapkan modus mucikari tersebut yakni iming-iming menjalin kisah asmara layaknya sepasang kekasih, setelah dimabuk asmara dengan menjadikan korban sebagai pacar dan kemudian diajak menginap di apartemen.

Ketika korban mengiyakan, barulah mereka menawarkan korban kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat.

Baca Juga: Tak Hanya Layani Pria Hidung Belanng, Prostitusi Sesama Jenis Solo Ternyata Juga Beri Layanan Threesome

Polisi mulai melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Rabu 29 September 2021 malam kemarin. Hasilnya korban berhasil ditemukan di salah satu kamar apartemen di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Pujiyarto mengatakan dua mucikari yang ditangkap masih berusia 17 tahun. Tak cuma menangkap anak di bawah umur beserta mucikarinya, polisi juga berencana memeriksa pengelola apartemen untuk dimintai keterangan ihwal kasus prostitusi online tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam hal ini antara lain uang hasil booking out (BO) sebanyak Rp 600 ribu, dua kondom yang belum terpakai, hingga screenshot chat penawaran dalam aplikasi MiChat.

Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun Atas Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Tindak pidana ini mulanya diketahui, berdasarkan laporan salah satu orangtua korban berinisial MF (17) ke Polda Metro Jaya.

Kepada polisi yang kebetulan bertugas, orangtua dari MF mengaku sang anak tak kunjung pulang setelah izin bermain bersama temannya pada awal September 2021.

Pada 24 September 2021, Pujiyarto mengatakan ibu MF tak sengaja melihat foto anaknya dalam iklan prostitusi online di sebuah akun media sosial MiChat. Lokasi prostitusi itu berada di Apartemen Sentra Timur.

“Pada 24 September 2021, pelapor yang merupakan ibu kandung korban mengetahui ada sebuah akun MiChat yang menawarkan foto anaknya untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur tersebut," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, Jumat 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Kominfo Tindak Tegas Akun Prostitusi Online, Menteri Johnny : Take Down

Berdasarkan informasi dari terlapor, tim kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian remaja beserta mucikari tersebut.

Tak disangka, di dalam kamar apartemen itu ditemukan MF dengan kedua temannya yang juga masih anak di bawah umur, yakni MF (17), AJ (17), serta SIR (16) yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.

 “Selain itu juga ada beberapa joki yang menawarkan anak di bawah umur dalam praktik prostitusi online tersebut yang berinisial MH (17) dan DZH (17),” ungkapnya.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah