BREAKING NEWS! PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Daerah Ini Turun Level Dari 4 Menjadi 3

- 23 Agustus 2021, 19:59 WIB
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021 / YouTube Sekretariat Presiden

 

MEDIA BLITAR– Presiden Jokowi akhirnya memutuskan melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Hal tersebut disampaikan presiden Jokowi langsung melalui konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden Senin 23 Agustus 2021.

Rencananya perpanjangan PPKM Level 2 hingga 4 di tanah air akan dilakukan mulai tanggal 24 Agustus  hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM Resmi Diperpanjang Presiden Jokowi Jadi Level 3 untuk Daerah Ini Saja

Meski PPKM diperpanjang, namun menurut presiden Jokowi beberapa daerah di tanah air akan mengalami penurunan level dari 4 menjadi 3.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya, dari level 4 ke level 3” ujar Jokowi seperti dikutip dari tayangan akun YouTube Sekretariat Presiden pada Senin 23 Agustus 2021.

Hal tersebut dikarenakan angka BOR pada beberapa daerah sudah mengalami penurunan kasus Covid-19.

Oleh karenanya beberapa kota besar seperti daerah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa kabupaten lainnya mengalami penurunan level dari 4 menjadi 3.

Baca Juga: Persela Lamongan Kesulitan Cari Lawan Uji Coba Selama PPKM

“Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek,Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” lanjut Jokowi dalam pernyataannya.

Menurunnya angka level PPKM dari 4 menjadi 3 membuat pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.

“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat,” tambah Jokowi.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4 Diberikan Kelonggaran, Salah Satunya Bisa Dine In di Tempat

Nantinya beberapa tempat akan diadakan penyesuaian seperti tempat ibadah, restoran, pusat perbelanjaan atau mall dengan protokol kesehatan yang ketat.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah