Syarat dan Cara Daftar SIM Online, Tak Perlu Repot ke Polres/Polsek

- 9 Agustus 2021, 18:57 WIB
Syarat dan Cara Daftar SIM Online, Tak Perlu Repot ke Polres/Polsek
Syarat dan Cara Daftar SIM Online, Tak Perlu Repot ke Polres/Polsek /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana/

MEDIA BLITAR – Di masa pandemi seperti ini untuk membuat SIM tak perlu repot datang ke Polres/Polsek dan kini kamu bisa mendaftar SIM secara online.

Pada pasalnya mulai tahun 2021 sekarang ini sudah bisa bikin SIM dilakukan dari mana saja dan layanan yang dibuat oleh kepolisian membuat proses bikin SIM kini sudah bisa dilakukan sambil rebahan di rumah masing-masing, agar mengantisipasi kasus penularan virus tersebut.

Lantas, Bagaimana syarat dan daftar membuat proses SIM secara online? Simak penjelasannya berikut.

Baca Juga: Mulai Agustus 2021 SIM C Akan Dibagi Menjadi 3 Jenis, Dibedakan Melalui Besar Silinder Sepeda Motor

Dilansir dari artikel Pikiranrakyat.com, bikin SIM dari rumah bisa dilakukan dari rumah berkat aplikasi yang bernama SIM Nasional Presisi yang disingkat ‘SINAR’.

Aplikasi ‘SINAR’ merupakan layanan bagi masyarakat untuk bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.

Sekarang tak perlu lagi ke Samsat/Polsek, dengan adanya aplikasi tersebut untuk melakukan perpanjangan SIM bisa dilakukan di rumah.

Aplikasi ‘SINAR’ bisa di download via Google Play dan masih belum tersedia untuk pengguna Iphone.

Baca Juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Dari Polisi Kembali Muncul Saat PPKM Darurat Jawa Bali, Ini Syaratnya

Cara menggunakan aplikasi ‘SINAR’ pun terhitung cukup mudah untuk dilakukannya, berikut caranya:

  1. Langkah pertama, masuk ke menu Digital Korlantas Polri dan untuk pertama kali, pengguna hanya harus memasukkan nomor handphone mereka agar mendapatkan kode OTP berupa 6 digit pin.
  2. Lalu, didalam menu Digital Korlantas Polri, ada beberapa form yang harus diisi dan isi sesuai dengan yang tertera di KTP anda.
  3. Setelah data dimasukkan, nanti akan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian melalui ‘Liveness Face Recognition’.
  4. Setelah diverifikasi selesai dilakukan, akan muncul keterangan E-KTP sudah berhasil.
  5. Selanjutnya, pengguna dapat memilih menu yang berada di dalam aplikasi. Seperti, apakah anda melakukan proses perpanjangan SIM A atau SIM C.
  6. Setelah itu, lengkapi data yang diperlukan, seperti foto KTP, Foto SIM, Foto tanda tangan dan Pas Foto.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Membuat SIM dan SKCK Harus Disertakan Bukti Vaksin?

Perlu diketahui bagi yang hendak memperpanjang SIM atau membuat SIM, meskipun prosesnya bisa dilakukan sambil rebahan, tes kesehatan perpanjangan SIM harus dilakukan secara langsung datang ke tempat.

Akan tetapi, proses tes kesehatan bisa dibantu melalui aplikasi ‘e-Rikkes’ cukup dengan memasukkan NIK dan swafoto. Nantinya akan tersedia dokter dan jadwal kunjungan yang harus dipenuhi.

Selanjutnya dalam aplikasi ‘SINAR’ ada tes psikologi yang bernama ‘E-PPsi’ diperlukan juga dalam perpanjangan SIM ini.

Setelah melakukan tes kesehatan dan Psikologi telah di verifikasi, pengguna tinggal memilih wilayah Polda dan lokasi Satpas di daerahnya.

Baca Juga: Akibat Keteledoran, Mercedes-Benz AS Bocorkan 1000 Data Penting Konsumen Seperti Skor Kredit dan SIM

Untuk tahap akhir, isi data rekening untuk pengembalian dana ataupun pembatalan.

Namun proses pengambilannya, para pengguna bisa memilih metode pengambilan SIM sendiri di Satpas terdekat, diwakilkan surat kuasa, ataupun dikirim melewati PT Pos Indonesia dan terakhir setelah semua proses dilakukan, biaya perpanjangan SIM bisa dibayar melalui virtual account di Bank.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x