Sindir RUU KUHP Yang Hukum Penghina Wakil Rakyat, Sujiwo Tejo: Rakyat Tak Boleh Menghina Bawahannya

- 9 Juni 2021, 12:19 WIB
budayawan Sujiwo Tejo
budayawan Sujiwo Tejo /tangkap layar Instagram/@president_jancukers.

MEDIA BLITAR- Beberapa waktu ini sedang ramai tentang polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang berisi tentang ancaman hukuman terhadap orang yang menghina presiden, wakil presiden, hingga wakil rakyat ataupun DPR di media sosial.

Di tengah ramainya polemik tersebut, budayawan Sujiwo Tejo pun turut menanggapi polemik RUU KUHP dengan menyindir tentang aturan yang menjadi kontroversi tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Sujiwo Tejo melalui unggahan atau cuitan di akun Twitter miliknya @sudjiwotedjo pada kemarin Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Akhirnya, Presiden Jokowi Resmi Tandatangani RUU Cipta Kerja Dengan Total 1.187 Halaman

Dalam tulisannya Sujiwo Tejo menyindir hal yang terbalik dimana para rakyat yang harusnya menjadi atasan dalam negara demokrasi justru tidak boleh menghina bawahannya yang disebut wakil rakyat.

“Salut. Atasan, Rakyat, tak boleh menghina bawahannya, Wakil Rakyat,” tulis Sujiwo Tejo dalam Twitter miliknya @sudjiwotedjo pada Selasa, 8 Juni 2021.

Selanjutnya Sujiwo Tejo menambahkan sindirannya menanggapi polemik RUU KUHP dengan menyebutkan seharusnya wakil rakyat menerima hukuman lebih tinggi bila menghina rakyat yang menjadi atasannya.

Baca Juga: Berubah Lagi, Mensesneg Sebut Halaman RUU Cipta Kerja Menjadi 1.187 Halaman

Bahkan sindiran tersebut ditambahkan dengan ucapan kagum dan hal atau adab yang perlu ditiru bangsa lain.

“Ini adab yg patut ditiru bangsa2 lain. Kalau Wakil Rakyat menghina atasannya, yaitu Rakyat, berarti penjaranya bisa berlipat2 dari 2 tahun. Bangsamu selalu membuatku tak habis kagum,” tambah Sujiwo Tejo.

Sindiran dari Sujiwo Tejo dilakukan karena adanya RUU KUHP yang berisi ancaman hukuman terhadap penghina wakil rakyat.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut RUU Cipta Kerja Berpotensi Berikan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha

Sedangkan rakyat yang menjadi atasan kini nampak posisinya menjadi terbalik di bawah para anggota DPR dan wakil rakyat atau DPR.

Padahal menurut Sujiwo Tejo, seharusnya rakyat bisa menuntut berkali-kali lipat jika dihina oleh wakil rakyat karena sejatinya mereka adalah bawahan rakyat.

Sebagai informasi, RUU KUHP tentang hukuman bagi orang yang menghina Presiden, Wakil Presiden atau semua disebut wakil rakyat di media belum lama ini ramai diperbincangkan oleh publik.

Baca Juga: Usai Disahkan, Bank Dunia Dukung Pelaksanaan RUU Cipta Kerja di Indonesia

Hal tersebut karena terdapat pasal hukuman yang menyebutkan penghina Presiden dan Wakil Presiden dapat dipenjara 4,5 tahun.

Selain itu terdapat juga ancaman hukuman dua tahun penjara bagi orang yang menghina lembaga negara atau wakil rakyat.

Kini RUU KUHP tersebut sedang dibahas pemerintah terkait delik pidana masuk ke dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA, Bagian Kesatu.

Baca Juga: Terungkap! Ini 12 Aktor Dibalik Lahirnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan,” tulis Pasal 219 RUU KUHP.

“Atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” lanjut isi Pasal tersebut.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah