Sindir RUU KUHP Yang Hukum Penghina Wakil Rakyat, Sujiwo Tejo: Rakyat Tak Boleh Menghina Bawahannya

- 9 Juni 2021, 12:19 WIB
budayawan Sujiwo Tejo
budayawan Sujiwo Tejo /tangkap layar Instagram/@president_jancukers.

Sindiran dari Sujiwo Tejo dilakukan karena adanya RUU KUHP yang berisi ancaman hukuman terhadap penghina wakil rakyat.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut RUU Cipta Kerja Berpotensi Berikan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha

Sedangkan rakyat yang menjadi atasan kini nampak posisinya menjadi terbalik di bawah para anggota DPR dan wakil rakyat atau DPR.

Padahal menurut Sujiwo Tejo, seharusnya rakyat bisa menuntut berkali-kali lipat jika dihina oleh wakil rakyat karena sejatinya mereka adalah bawahan rakyat.

Sebagai informasi, RUU KUHP tentang hukuman bagi orang yang menghina Presiden, Wakil Presiden atau semua disebut wakil rakyat di media belum lama ini ramai diperbincangkan oleh publik.

Baca Juga: Usai Disahkan, Bank Dunia Dukung Pelaksanaan RUU Cipta Kerja di Indonesia

Hal tersebut karena terdapat pasal hukuman yang menyebutkan penghina Presiden dan Wakil Presiden dapat dipenjara 4,5 tahun.

Selain itu terdapat juga ancaman hukuman dua tahun penjara bagi orang yang menghina lembaga negara atau wakil rakyat.

Kini RUU KUHP tersebut sedang dibahas pemerintah terkait delik pidana masuk ke dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA, Bagian Kesatu.

Baca Juga: Terungkap! Ini 12 Aktor Dibalik Lahirnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah