Sindir RUU KUHP Yang Hukum Penghina Wakil Rakyat, Sujiwo Tejo: Rakyat Tak Boleh Menghina Bawahannya

- 9 Juni 2021, 12:19 WIB
budayawan Sujiwo Tejo
budayawan Sujiwo Tejo /tangkap layar Instagram/@president_jancukers.

MEDIA BLITAR- Beberapa waktu ini sedang ramai tentang polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang berisi tentang ancaman hukuman terhadap orang yang menghina presiden, wakil presiden, hingga wakil rakyat ataupun DPR di media sosial.

Di tengah ramainya polemik tersebut, budayawan Sujiwo Tejo pun turut menanggapi polemik RUU KUHP dengan menyindir tentang aturan yang menjadi kontroversi tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Sujiwo Tejo melalui unggahan atau cuitan di akun Twitter miliknya @sudjiwotedjo pada kemarin Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Akhirnya, Presiden Jokowi Resmi Tandatangani RUU Cipta Kerja Dengan Total 1.187 Halaman

Dalam tulisannya Sujiwo Tejo menyindir hal yang terbalik dimana para rakyat yang harusnya menjadi atasan dalam negara demokrasi justru tidak boleh menghina bawahannya yang disebut wakil rakyat.

“Salut. Atasan, Rakyat, tak boleh menghina bawahannya, Wakil Rakyat,” tulis Sujiwo Tejo dalam Twitter miliknya @sudjiwotedjo pada Selasa, 8 Juni 2021.

Selanjutnya Sujiwo Tejo menambahkan sindirannya menanggapi polemik RUU KUHP dengan menyebutkan seharusnya wakil rakyat menerima hukuman lebih tinggi bila menghina rakyat yang menjadi atasannya.

Baca Juga: Berubah Lagi, Mensesneg Sebut Halaman RUU Cipta Kerja Menjadi 1.187 Halaman

Bahkan sindiran tersebut ditambahkan dengan ucapan kagum dan hal atau adab yang perlu ditiru bangsa lain.

“Ini adab yg patut ditiru bangsa2 lain. Kalau Wakil Rakyat menghina atasannya, yaitu Rakyat, berarti penjaranya bisa berlipat2 dari 2 tahun. Bangsamu selalu membuatku tak habis kagum,” tambah Sujiwo Tejo.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x