Sindir RUU KUHP Yang Hukum Penghina Wakil Rakyat, Sujiwo Tejo: Rakyat Tak Boleh Menghina Bawahannya

- 9 Juni 2021, 12:19 WIB
budayawan Sujiwo Tejo
budayawan Sujiwo Tejo /tangkap layar Instagram/@president_jancukers.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan,” tulis Pasal 219 RUU KUHP.

“Atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” lanjut isi Pasal tersebut.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah