Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA SENIN 26 APRIL 2021: Al Tidak Percaya Hasil Tes DNA, Minta Cek Ulang?
- Larangan mudik berlaku untuk semua kalangan, berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta masyarakat sekitar.
- Surat izin perjalanan/SIKM yang sebagaimana dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi pulang lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
- Pengaturan terkait dengan perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa pandemi Covid-19 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 8 tahun 2021 tentang protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jalani Hubungan Asmara dengan Vincent Verhaag, Jessica Iskandar Buka Suara: Jangan Minta Lebih
6. Skrinning dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 akan dilakukan dipintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di area restarea, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintahan daerah (Pemda).
7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko Covid-19 Desa/Kelurahan yang berikatan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko Covid-19 Desa/Kelurahan, mencakup empat fungsi.
Berikut diatas tujuh poin ketentuan yang berlaku selama larangan mudik lebaran 2021, dengan adanya hal tersebut akan bisa berjalan dengan efektif.***