Jangan Sembarangan Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei 2021, Simak Ketentuan Aturan Larangan Mudik 2021

- 26 April 2021, 17:30 WIB
Jangan Sembarangan Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei 2021, Simak Ketentuan Aturan Larangan Mudik 2021
Jangan Sembarangan Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei 2021, Simak Ketentuan Aturan Larangan Mudik 2021 /Instagram/@indonesia.images.

Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA SENIN 26 APRIL 2021: Al Tidak Percaya Hasil Tes DNA, Minta Cek Ulang?

  1. Larangan mudik berlaku untuk semua kalangan, berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta masyarakat sekitar.
  2. Surat izin perjalanan/SIKM yang sebagaimana dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi pulang lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
  3. Pengaturan terkait dengan perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa pandemi Covid-19 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 8 tahun 2021 tentang protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jalani Hubungan Asmara dengan Vincent Verhaag, Jessica Iskandar Buka Suara: Jangan Minta Lebih

6. Skrinning dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes  RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 akan dilakukan dipintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di area restarea, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintahan daerah (Pemda).

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko Covid-19 Desa/Kelurahan yang berikatan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko Covid-19 Desa/Kelurahan, mencakup empat fungsi.

Berikut diatas tujuh poin ketentuan yang berlaku selama larangan mudik lebaran 2021, dengan adanya hal tersebut akan bisa berjalan dengan efektif.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x