Jangan Sembarangan Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei 2021, Simak Ketentuan Aturan Larangan Mudik 2021

- 26 April 2021, 17:30 WIB
Jangan Sembarangan Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei 2021, Simak Ketentuan Aturan Larangan Mudik 2021
Jangan Sembarangan Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei 2021, Simak Ketentuan Aturan Larangan Mudik 2021 /Instagram/@indonesia.images.

MEDIA BLITAR – Pemerintah telah menerapkan larangan mudik lebaran tahun 2021, sebagaimana larangan mudik ini secara resmi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021.

Larangan mudik ini telah ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Indonesia Jokowi pada rapat koordinasi Menteri tanggal 23 Maret 2021, yang membahas tentang pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran 2021 yang akan berlaku dimulai 6-17 Mei 2021.

Akan tetapi, larangan mudik juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara, BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri, selain itu ada perubahan jadwal larangan mudik tahun ini, yang sebelumnya telah melakukan proses penentuan jadwal larangan mudik serta libur cuti Bersama Idul Fitri 2021 hanya pada tanggal 12 Mei 2021, sedangkan hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021.

Baca Juga: Ulang Tahun ke 25, Irish Bella Dapat Kado Milyaran dari Ammar Zoni

Larangan mudik ini berlaku bagi siapapun dan ada kebijakan orang tertentu yang diperbolehkan melakukan mudik seperti ASN atau BUMN yang melakukan perjalanan dinas dengan ada syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2.

Ketentuan lainnya yang memiliki keperluan mendesak diperbolehkan untuk mudik dengan harus mempunyai syarat yang harus disertai keterangan dari kepala desa bahwa mereka memiliki keperluan yang mendesak.

Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 dengan tujuan untuk mengurangi kasus positif Covid-19 dan untuk memaksimalkan manfaat pelaksanaan program vaksinasi yang masih berlangsung saat ini.

Baca Juga: Alur Ikatan Cinta Disebut Membosankan! Glenca Chysara: Kalau Terbongkar Selesai Dong

Dikutip MediaBlitar.com melalui laman website resmi setgab.go.id, berikut ada 7 poin ketentuan yang berlaku dan harus diperhatikan,sebagai berikut:

  1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi,sebagai upaya pengedalian aktifitas selama bulan Ramadhan dan Idulfitri.
  2. Perjalanan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan yang mendesak.

Untuk kepentingan nonmudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA SENIN 26 APRIL 2021: Al Tidak Percaya Hasil Tes DNA, Minta Cek Ulang?

  1. Larangan mudik berlaku untuk semua kalangan, berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta masyarakat sekitar.
  2. Surat izin perjalanan/SIKM yang sebagaimana dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi pulang lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
  3. Pengaturan terkait dengan perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa pandemi Covid-19 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 8 tahun 2021 tentang protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jalani Hubungan Asmara dengan Vincent Verhaag, Jessica Iskandar Buka Suara: Jangan Minta Lebih

6. Skrinning dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes  RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 akan dilakukan dipintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di area restarea, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintahan daerah (Pemda).

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko Covid-19 Desa/Kelurahan yang berikatan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko Covid-19 Desa/Kelurahan, mencakup empat fungsi.

Berikut diatas tujuh poin ketentuan yang berlaku selama larangan mudik lebaran 2021, dengan adanya hal tersebut akan bisa berjalan dengan efektif.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x