RESMI! 41 Juta KK Divalidasi Kemensos Untuk Dapat Bansos BST Rp300 Ribu Non PKH, Ini Cara Mudahnya

- 11 Desember 2020, 21:50 WIB
RESMI! 41 Juta KK Divalidasi Kemensos Untuk Dapat Bansos BST Rp300 Ribu Non PKH, Ini Cara Mudahnya
RESMI! 41 Juta KK Divalidasi Kemensos Untuk Dapat Bansos BST Rp300 Ribu Non PKH, Ini Cara Mudahnya /Kemensos/

MEDIA BLITAR – Kabar gembira bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah seperti bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Sosial atau Kemensos.

Diketahui pemerintah melalui Kemensos khususnya pada tahun 2021 akan melakukan validasi data atau pemutakhiran data penerima bansos BST.

Dikutip Media Blitar dari laman resmi Kementerian Sosial telah melakukan validasi ulang terkait data yang menerima bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu per KK non PKH.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Nama Penerima Bansos BST Rp300 Ribu per KK Non PKH RESMI Dari Kemensos, Cek Namamu

Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bansos? Ketahui DTKS dan Bagaimana Syarat Hingga Cara Daftar BST Dari Kemensos

Keputusan ini diambil oleh Kemensos karena diduga dalam kurun waktu 5 tahun terakhir tidak ada pembaruan data pada DTKS. Sehingga, yang menerima banso BST hanya itu-itu saja dan ada yang tidak tepat sasaran.

“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu aja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial juliari Batubara.

Baca Juga: Teddy Singgung Harta Warisan Lina Diambil Anak Sule, Padahal Dirinya Seorang Pengusaha?

Alasan Kemensos memperpanjang program bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH adalah untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional KPM pada 34 provinsi Indonesia.

Dengan demikian adanya peluang besar untuk yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah atau bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH melalui Kemensos.

Berikut Media Blitar tuliskan cara daftar BST Rp300 ribu per KK non PKH yang dapat Anda coba agar menerima manfaat dana BST tersebut.

Baca Juga: Usai Dikabarkan Mangkir, Polda Jabar Larang Rizieq Shihab Bawa Massa Saat Pemeriksaan

  1. Calon penerima BST adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima BST adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima BST tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau bansos lain dari pemerintah seperti bansos PKH, Kartu Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, dan Kartu Prakerja.
  4. Jika Anda tidak menerima manfaat bansos BST dari Kemensos tetapi belum terdaftar sebagai bansos BST dapat menginformasikan ke aparat desa setempat.
  5. Jika calon penerima BST memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Keluarga NIK dan Kartu Tanda Penduduk KTP, tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi pendaftar harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika calon penerima BST memenuhi syarat dan terdaftar maka BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan non tunai bisa menghubungi aparat desa setempat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tropis Angin Kencang Disertai Hujan Lebat Jawa Timur, Simak Penjelasan Resmi BMKG

Baca Juga: Bubble Drink Bisa Gambarkan Kepribadian, Simak Tipenya Berikut Ini

Program bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH dari Kemensos dapat dicairkan melalui Bank Milik Negara atau bank HIMBARA yang terdiri dari bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Keputusan mengeluarkan bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH ini merupakan bentuk kehadiran Kemensos di tengah-tengah masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya selama pandemi Covid-19.

“Saya sebagai Mensos senantiasa berjuang dan selalu berusaha agar para penerima bantuan pada masa pandemi tidak bertambah susah karena dampak Covid-19,” ujar Mensos Juliari.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah