Selanjutnya, pelaku usaha mikro diminta untuk mengisi surat pertanggung jawaban, dengan mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Baca Juga: Beri Tanggapan Kasus Millen Cyrus. Ashanty: Maaf atas Terjadinya Kegaduhan dengan Berita Ini
Baca Juga: Siap-siap 9 Bansos Pemerintah akan Cair Bulan Desember, Jangan Sampai Hangus!
Di setiap daerahnya, memiliki batas waktu yang berbeda-beda. Sehingga, bagi calon pendaftar dimohon untuk selalu mengkonfirmasi instansi yang ditunjuk Kemkop UKM untuk mendata pendaftaran. Berikut adalah instansi yang melakukan pendaftaran BPUM UMKM:
- Dinas yang membidang koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementrian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU (Badan Layanan Umum)
Baca Juga: CEK SEKARANG! Hanya dengan KTP Anda Dapat Rp3,5 Juta dari Kemensos Jika Berhasil Cek Namamu di Sini