MEDIA BLITAR – BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Miro) merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM) Republik Indonesia.
BPUM ditujukan kepada pelaku usaha mikro, supaya tetap bisa bertahan disaat pandemi Covid-19, serta merupakan upaya pemerintah untuk menstabilkan perekonomian nasional.
Program BPUM akan memberikan bantuan dana senilai Rp2,4 juta, yang diharapkan dapat dimanfaat sebagai mestinya untuk menstabilkan usaha atau bisnis yang sedang dirintis maupun dijalankan.
Baca Juga: Wow! Mudge Sang Peretas Kini Ditunjuk Twitter Sebagai Kepala Keamanan
Pendaftaran dilakukan tanpa dipungut biaya apapun, sehingga selalu berhati-hati terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan momentum BPUM ini.
Program BPUM telah dilakukan pendaftaran dari bulan Agustus hingga November 2020. Sehingga, untuk saat ini, pemerintah mulai melakukan penyaluran BPUM bagi pelaku usaha yang dinyatakan lolos sebagai penerima.
Untuk batas waktu dimasing-masing daerah berbeda-beda. Sehingga sebelum mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta, pastikan kamu sudah mengkonfirmasi terlebih dahulu ke instansi yang ditunjuk oleh Kemkop UKM untuk melakukan pendaftaran BPUM.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Hanya di Link Ini! Cek Sekarang
Dengan menghubungi instansi terkait, kamu tidak akan melewatkan informasi penting.