Perlu diketahui bersama bahwa, pendaftaran di masing-masing daerah dapat ditutup sewaktu-waktu apabila kuota telah terpenuhi. Sehingga gunakan kesempatan, selagi pendaftaran masih dibuka.
Berikut adalah instansi-instan yang yang ditunjuk Kemkop UKM untuk melakukan pendataan pendaftar (pelaku usaha mikro):
Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Memulai Latihan Perdana TC di Jakarta Guna Persiapan Piala AFC U-19
- Dinas yang membidang koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementrian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU (Badan Layanan Umum)
Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Memulai Latihan Perdana TC di Jakarta Guna Persiapan Piala AFC U-19
Perlu diperhatikan bersama, instansi hanya melakukan pendataan pendaftar. Selanjutnya, pendaftar akan diusulkan oleh instansi sebagai peserta BPUM, dan akan dilakukan proses verifikasi yang dilakukan oleh Kemkop UKM.