Jalur pendaftar dimasing-masing daerah berbeda-beda, beberapa wilayah menghendaki online saja, atau offline saja, atau melakukan kedua jalur pendaftaran. Namun, proses pendaftaran tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sebelum kamu melakukan pendaftaran, pastikan kamu memenuhi kriteria, dan melengkapi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu:
Baca Juga: Bertema Trantanan, Getih Getah Gula Klapa Bernuasa Majapahit, Kembali Hadir di Candi Simping
- Warga Negara Indonesia (WNI), ditandai dengan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro yang sedang dijalankan
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Baca Juga: Cek Sekarang! BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Resmi Cair Hari Ini! Ini Penjelasannya
Sementara dokumen yang harus disiapkan adalah: