Langsung Cair? Ketahui Penyebab Tak Lolos, Cek Syarat dan Cara Daftar BPUM di Kantor Ini

- 25 November 2020, 14:12 WIB
Langsung Cair? Ketahui Penyebab Tak Lolos, Cek Syarat dan Cara Daftar BPUM di Kantor Ini
Langsung Cair? Ketahui Penyebab Tak Lolos, Cek Syarat dan Cara Daftar BPUM di Kantor Ini /ANTARA FOTO/Ardika/am

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Setelah melakukan pendaftara, bagi pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos akan mendapatkan notifikasi (SMS) dari bank penyalur. Kemudian, pelaku usaha diminta segera memverifikasi dan melakukan pencairan BPUM.

Bantuan BPUM memiliki batas waktu hingga 3 bulan untuk dicairkan setelah penyaluran. Apabila lebih dari jangka waktu tersebut, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah