Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH
Setelah melakukan pendaftara, bagi pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos akan mendapatkan notifikasi (SMS) dari bank penyalur. Kemudian, pelaku usaha diminta segera memverifikasi dan melakukan pencairan BPUM.
Bantuan BPUM memiliki batas waktu hingga 3 bulan untuk dicairkan setelah penyaluran. Apabila lebih dari jangka waktu tersebut, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.***