Langsung Cair? Ketahui Penyebab Tak Lolos, Cek Syarat dan Cara Daftar BPUM di Kantor Ini

- 25 November 2020, 14:12 WIB
Langsung Cair? Ketahui Penyebab Tak Lolos, Cek Syarat dan Cara Daftar BPUM di Kantor Ini
Langsung Cair? Ketahui Penyebab Tak Lolos, Cek Syarat dan Cara Daftar BPUM di Kantor Ini /ANTARA FOTO/Ardika/am

MEDIA BLITAR – Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia kini menghitung hari penutupan.

Karena, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Republik Indonesia akan menutup pendaftara pada akhir November 2020. Bantuan yang disalurkan yaitu Rp2,4 juta kepada masing-masing penerima.

Baca Juga: Cek Syarat Agar Dana BSU Kemendikbud Langsung Cair. Ini Berkas yang Dibawa Ke Bank Penyalur

Untuk pelaku yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan, pasti akan lolos menerima bantuan ini.

BPUM tidak disalurkan kepada enam kategori yaitu, anggota ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUMD, dan pelaku usaha mikro yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Baca Juga: Menteri KKP Sempat Hadir di Podcast Deddy. Ini Alasan Jual Benih Lobster

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki usaha dengan alamat yang berbeda dengan alamat domisili, tetap dapat mendaftara. Syaratnya harus dilengkapi dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk persyaratannya cukup mudah, yaitu harus melengkapi dokumen seperti, fotocopy E-KTP, fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan), foto pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan.

Selanjutnya, pelaku usaha mikro diminta untuk mengisi surat pertanggung jawaban, dengan mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Baca Juga: Beri Tanggapan Kasus Millen Cyrus. Ashanty: Maaf atas Terjadinya Kegaduhan dengan Berita Ini

Baca Juga: Siap-siap 9 Bansos Pemerintah akan Cair Bulan Desember, Jangan Sampai Hangus!

Di setiap daerahnya, memiliki batas waktu yang berbeda-beda. Sehingga, bagi calon pendaftar dimohon untuk selalu mengkonfirmasi instansi yang ditunjuk Kemkop UKM untuk mendata pendaftaran. Berikut adalah instansi yang melakukan pendaftaran BPUM UMKM:

 - Dinas yang membidang koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

- Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU (Badan Layanan Umum)

Baca Juga: CEK SEKARANG! Hanya dengan KTP Anda Dapat Rp3,5 Juta dari Kemensos Jika Berhasil Cek Namamu di Sini

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Setelah melakukan pendaftara, bagi pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos akan mendapatkan notifikasi (SMS) dari bank penyalur. Kemudian, pelaku usaha diminta segera memverifikasi dan melakukan pencairan BPUM.

Bantuan BPUM memiliki batas waktu hingga 3 bulan untuk dicairkan setelah penyaluran. Apabila lebih dari jangka waktu tersebut, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah