Jika Sudah Terima BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Apakah akan Dapat Lagi Bulan Ini? Berikut Penjelasannya

- 13 November 2020, 12:34 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /Bagus Kurniawan/Portaljogja.com
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /Bagus Kurniawan/Portaljogja.com /

MEDIA BLITAR – Stimulus Covid-19 melalui berbagai bantuan sosial yang diberikan kepada banyak elemen masyarakat, merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi.

Program ini bertujuan untuk menstabilkan perekonomian nasional. Program bansos yang diberikan seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, serta rekening aktif.

Lalu, program Kartu Prakerja untuk pekerja atau buruh yang ingin meningkatkan kompetensi dan kemandirian dalam berwirausaha.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Jangan Egois, Berkerumun Dapat Membawa Malapetaka di Masa Pandemi

Baca Juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Turun Lagi Hari Ini Jumat 13 November 2020, Segera Investasi!

Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan kepada keluarga pra sejahtera untuk memenuhi keputuhan pada masa pandemi Covid-19. Serta Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan program bantuan kepada pelaku usaha mikro dalam program Banpres Prouktif Usaha Mikro (BPUM).

Hingga saat ini, semua program pemerintah sedang tahap penyaluran ke masing-masing penerima sesuai yang dijadwalkan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Jumat 13 November 2020, Yuk, Tonton Opera Van Java Bersama Keluarga!

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x