Jika Sudah Terima BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Apakah akan Dapat Lagi Bulan Ini? Berikut Penjelasannya

- 13 November 2020, 12:34 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /Bagus Kurniawan/Portaljogja.com
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /Bagus Kurniawan/Portaljogja.com /

Baca Juga: Trump Kembali Tuding Adanya Kecurangan Pilpres AS, Klaim 2,7 Juta Suara Dialihkan ke Biden

Untuk program BPUM UMKM Rp2,4 juta, juga telah disalurkan kepada masing-masing pelaku usaha yang telah dinyatakan lolos oleh Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia.

Melalui kanal Youtube milik Nasrulloh Arul, terdapat beberapa pertanyaan dari warganet tentang, “Untuk pelaku usaha yang telah mendapatkan program BPUM UMKM Rp2,4 juta, akan mendapatkan kembali di periode/bulan berikutnya?”

Nasrulloh menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah menyalurkan BPUM UMKM Rp2,4 juta hanya sekali salur.

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi di Jakarta, Habib Rizieq Kembali Serukan Revolusi Akhlak

Baca Juga: 2 Hari Lagi! Batas Waktu Pengambilan Bansos PKH. Cek Poin Pentingnya Di Sini

Sehingga, apabila ada informasi yang menyatakan akan disalurkan lagi, dimohon untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan memiliki tanggung jawab penuh terhadap program tersebut.

Berbeda halnya dengan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan oleh pemerintah untuk keluarga pra sejahtera. Program ini sendiri, awal dikenalkan dan disalurkan pada bulan April hingga Juni 2020 dengan jumlah bantuan yang diberikan yaitu Rp600 ribu per bulan per KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Selanjutnya pemerintah memperpanjang penyaluran bantuan pada bulan Juli hingga Desember 2020 dengan jumlah bantuan yang diberikan Rp300 ribu per bulan per KPM.

Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jessica, Polisi: Naik ke Tingkat Penyidikan

Nominal yang diberikan berbeda setelah dilakukan pertimbangan dan kesepakatan bersama.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x