2 Hari Lagi! Batas Waktu Pengambilan Bansos PKH. Cek Poin Pentingnya Di Sini

- 13 November 2020, 10:43 WIB
2 Hari Lagi! Batas Waktu Pengambilan Bansos PKH. Cek Poin Pentingnya Di Sini
2 Hari Lagi! Batas Waktu Pengambilan Bansos PKH. Cek Poin Pentingnya Di Sini /indonesia.go.id/

MEDIA BLITAR – Cukup berbeda dengan pencairan bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan), yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia.

Hal ini karena, pencairan bansos PKH yang disalurkan kepada KPH (Keluarga Penerima Manfaat) tahap keempat sesuai dengan skema percepatan.

Artinya, skema percepatan ini akan menyalurkan bansos PKH kepada penerima manfaat untuk bulan Oktober, November, Desember 2020 disalurkan serentak pada tanggal 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Bertandang ke Gedung DPR RI, Boy William Kepo Insiden Mic Mati Hingga Lamanya Puan Maharani Pacaran

Bedanya, pencaran ini memiliki batas waktu pengambilan, yaitu maksimal tanggal 15 November 2020. Sehingga, terhitung 2 hari lagi dari hari ini.

Jika Anda merupakan KPM PKH yang memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejaktera) aktif, dan belum melakukan pencairan sama sekali sejak bulan Oktober 2020, maka segera lakukan pencairan dana bansos PKH tersebut.

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

Terkait pengumuman tersebut, melalui surat edaran resmi dari Kemsos RI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Sosial di Indonesia, dan ditandatangani oleh Menteri Sosial tertanggal 20 Oktober 2020, menjelaskan poin-poin penting yaitu:

  1. Penyaluran bansos PKH kepada penerima manfaat, yang semula disalurkan per bulan, menjadi disalurkan per triwulan. Sehingga, KPM PKH akan menerima bantuan sekaligus di bulan Oktober 2020, untuk periode bulan Oktober, November, Desember 2020.

Artinya, pencairan KPM PKH tahap keempat, akan mendapatkan dana bansos hingga tiga kali lipat.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x