Catat Tanggal Pencairan PKH Tahap 4, untuk Bulan November dan Desember 2020!

- 10 November 2020, 12:15 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) bersama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) memeriksa kondisi beras saat peluncuran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Surabaya, Jawa TImur, Rabu 7 Oktober 2020.
Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) bersama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) memeriksa kondisi beras saat peluncuran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Surabaya, Jawa TImur, Rabu 7 Oktober 2020. /Antara Foto/Zabur Karuru./

MEDIA BLITAR – Bagi Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang terdaftar dalam bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) sudah dapat melakukan pengecekan pencairan dana di KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang dimiliki.

Karena untuk pencairan tahap 4, pemerintah menerapkan skema percepatan untuk bulan Oktober, November, Desember 2020 dicairkan serentak tanggal 24 Oktober 2020, dengan batas maksimal pencairan yang dilakukan KPM PKH hingga 15 November 2020.

Baca Juga: CEK REKENING! Cairkan BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Termin 2 di Bank Himbara dan BCA, Ini Cara Mudahnya

Berbeda dengan pencairan bantuan sosial PKH pada bulan sebelumnya, pada pencairan tahap 4, bantuan disalurkan per triwulan sekaligus.

Artinya, bagi KPM PKH mendapatkan bantuan tiga kali lipat untuk masing-masing komponen yang diterima pada pencairan tahap 4, pada jangka waktu pencairan yang telah ditetapkan.

Penjadwalan pencairan ini sesuai dengan surat edaran resmi dari Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia yang ditujukan ke Dinas Sosial seluruh Indonesia, tertanggal pada 20 November 2020.

Baca Juga: Kang Daniel dan Jihyo TWICE Putus, Inilah Tanggapan dari Agensi

Pada surat edaran tersebut menjelaskan poin poin penting, yaitu:

- Penyaluran bantuan sosial PKH yang semula disalurkan per bulan, menjadi disalurkan per triwulan KPM PKH akan menerima bantuan sekaligus di bulan Oktober 2020, untuk periode bulan Oktober, November, Desember 2020.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x