Cara Mendapatkan BST Rp500 Ribu per KK Non PKH dari Kemensos, Ini Syarat dan Caranya

- 8 November 2020, 10:27 WIB
Ilustrasi BST Rp500 ribu per KK Non PKH
Ilustrasi BST Rp500 ribu per KK Non PKH / Pixabay/Emaji

MEDIA BLITAR – Untuk mendapatkan BST Rp500 ribu per KK dari Kemensos Anda harus mendaftarkan diri sebagai KPM atau Keluarga Penerima Manfaat ke pemerintah daerah terdekat seperti kantor desa terdekat.

Anda bisa mengajukan data KK untuk diberikan sebagai BST Rp500 ribu kepada pengurus Desa atau juga bisa langsung menuju ke Humas Kementerian Sosial Kabupaten/Kota setempat.

Anda juga bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus Desa di wilayah tinggal KPM atau ke Humas Kementerian Sosial Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: Cek Sekarang! Ketahui Tanda Lolos Seleksi dan Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11

KKS adalah Kartu Keluarga Sejahtera yakni salah satu syarat untuk mendaftar BST Rp500 ribu per KK.

Jadi, untuk mendaftar BST Rp500 ribu per KK Anda harus mempunyai KKS yang telah diterbitkan oleh Kemensos.

Inilah fungsi Anda bertanya kepada perangkat desa atau Humas Kemensos terkait kepemilikan KKS tetapi hingga kini belum menerima.

Baca Juga: Gunung Sinabung Erupsi, Awan Panas Mengarah ke Timur Tenggara

Biasanya setelah mendaftar KPM, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang sudah ditentukan.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x