MEDIA BLITAR – Bantuan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan kriteria umum memiliki upah di bawah Rp5 juta, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening aktif.
Program bantuan ini lebih dikenal dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Pada program bantuan ini akan menyalurkan Rp600 ribu setiap bulan selama 4 bulan, yang diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya dilakukan pencairan menjadi 2 gelombang, dengan total bantuan Rp1,2 juta setiap 2 bulan.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING di MOLA TV dan NET TV: Leicester City vs Wolverhampton
Baca Juga: Pilpres AS 2020, Joe Biden Berhasil Amankan Kursi Presiden Amerika Serikat
Bagi yang telah dinyatakan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, maka telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pendataan telah dilakukan pada 30 Juni 2020. Untuk pencairan gelombang pertama telah dilakukan, dengan 5 tahap pencairan.
Selanjutnya, untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua mulai dicairkan pada tanggal 6 November 2020, dikutip dari Berita DIY.
Direncakan ada 12,4 juta calon penerima untuk BLT BPJS Ketenagakaerjaan gelombang 2, dengan besaran dana bantuan yang cair yaitu Rp1,2 juta.