MEDIA BLITAR – Hanya dengan KTP Anda bisa mendapatkan BST Rp500 ribu per KK non PKH dari Kemensos, jika berhasil cek daftar penerima di dtks.kemensos.go.id/.
Dengan menuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, Anda dapat mengetahui apakah nama terdaftar sebagai penerima BST Rp500 ribu per KK non PKH.
Berikut cara untuk mengecek daftar penerima BST Rp500 ribu per KK melalui situs layanan online E-Form resmi dari Kemensos.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING BIG MATCH di MOLA TV: Manchester City vs Liverpool, Hari Ini Pukul 23.30 WIB
- Login di dtks.kemensos.go.id/
- Pilih kolom ID NIK KTP
- Isi NIK KTP
- Isikan kolom nama lengkap sesuai dengan NIK KTP pendaftar
- Verifikasi kode chapta lalu klik konfirmasi