Catat! Poin Penting dan Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 4

- 9 November 2020, 16:14 WIB
Catat! Poin Penting dan Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 4
Catat! Poin Penting dan Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 4 /Pixabay/Mohamad Trilaksono

MEDIA BLITAR – PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan program bantuasn sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia untuk menstabilkan perekonomian dan membantu keluarga prakerja.

PKH disalurkan kepada keluarga yang telah memiliki KKS dan terdaftar sebagai penerima. Untuk pencairan tahap keempat PKH, pemerintah menerapkan skema percepatan.

Baca Juga: Berikut Daftar Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Hari Ini, Cek Namamu Disini

Arti dari skema percepatan yaitu, untuk pencairan bulan Oktober, November, dan Desember disalurkan pada satu periode mulai tanggal 24 Oktober 2020 hingga batas pencairan diambil oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) pada tanggal 15 November 2020.

Hal ini sesuai dengan surat edaran resmi dari Kemsos RI pada tanggal 20 Oktober 2020 yang ditandatangai langsung Direktur Sosial Keluarga yaitu Rachmat Koesnadi, yang ditujukan pada seluruh Kepala Dinas Sosial Provinsi di Indonesia, yang dikutip dari kanal Youtube milik Nasrulloh Arul yang merupakan pendamping PKH di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Simak! Berikut Komentar Roy Suryo Terkait Kasus Video Mirip Gisel

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Poin penting yang wajib diketahui dan dicatat oleh penerima manfaat yaitu:

- Pencairan bantuan sosial PKH tahap keempat mulai disalurkan pada tanggal 24 Oktober 2020. Untuk bulan Oktober-Desember 2020. Sehingga, KPM PKH mendapatkan dana bantuan sosial hingga tiga kali lipat.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x