Catat! Poin Penting dan Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 4

- 9 November 2020, 16:14 WIB
Catat! Poin Penting dan Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 4
Catat! Poin Penting dan Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 4 /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Baca Juga: Menyambut Hari Pahlawan, Ajak Warga Tumbuhkan Karakter Kepahlawanan Hingga TMP Kalibata Berbenah

- Dana bantuan dapat dicairkan atau diambil di tempat-tempat yang telah ditentukan, paling lambat tangga; 15 November 2020.

- Untuk KPM PKH yang tidak melakukan transaksi sebanyak tiga kali berturut-turut pada bulan Oktober hingga Desember 2020. Maka, KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) akan dibloki oleh pusat pada tanggal 25 Desember 2020.

Baca Juga: Simak! Begini Cara Mudah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap II

Baca Juga: Ketahui Syarat Wajib untuk Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau BSU

- Lakukan pembaharuan data kepada pendamping apabila, ada komponen yang tidak sesuai dengan kondisi keluarga ataupun rumah tangga. Ini dapat mempermudah pendataan pada tahap pertama tahun 2021.

- Bagi ada ketidaksesuai data, komponen bantuan yang diterima, atau dana belum cair. Maka segera melaporkan hal tersebut kepada pendamping untuk mendapatkan penyelesaian dan solusi.

Dihimbau untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan dalam beraktivitas.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah