Catat! Poin Penting dan Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 4

- 9 November 2020, 16:14 WIB
Catat! Poin Penting dan Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 4
Catat! Poin Penting dan Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 4 /Pixabay/Mohamad Trilaksono

MEDIA BLITAR – PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan program bantuasn sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia untuk menstabilkan perekonomian dan membantu keluarga prakerja.

PKH disalurkan kepada keluarga yang telah memiliki KKS dan terdaftar sebagai penerima. Untuk pencairan tahap keempat PKH, pemerintah menerapkan skema percepatan.

Baca Juga: Berikut Daftar Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Hari Ini, Cek Namamu Disini

Arti dari skema percepatan yaitu, untuk pencairan bulan Oktober, November, dan Desember disalurkan pada satu periode mulai tanggal 24 Oktober 2020 hingga batas pencairan diambil oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) pada tanggal 15 November 2020.

Hal ini sesuai dengan surat edaran resmi dari Kemsos RI pada tanggal 20 Oktober 2020 yang ditandatangai langsung Direktur Sosial Keluarga yaitu Rachmat Koesnadi, yang ditujukan pada seluruh Kepala Dinas Sosial Provinsi di Indonesia, yang dikutip dari kanal Youtube milik Nasrulloh Arul yang merupakan pendamping PKH di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Simak! Berikut Komentar Roy Suryo Terkait Kasus Video Mirip Gisel

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Poin penting yang wajib diketahui dan dicatat oleh penerima manfaat yaitu:

- Pencairan bantuan sosial PKH tahap keempat mulai disalurkan pada tanggal 24 Oktober 2020. Untuk bulan Oktober-Desember 2020. Sehingga, KPM PKH mendapatkan dana bantuan sosial hingga tiga kali lipat.

- Ada penambahan komponen kesehatan untuk keluarga pasien tuberkulosis. Sehingga, untuk detail indeks bantuan PKH yaitu:

Kategori ibu hamil/nifas – Rp3 juta/tahun

Kategori keluarga pasien tuberkulosis (TBS) – Rp3 juta/tahun

Kategori anak usia 0 hingga 6 tahun – Rp3 juta /tahun

Kategori anak dengan tingkat SD – Rp900 ribu/tahun

Kategori anak dengan tingkat SMP – Rp1,5 juta/tahun

Kategori anak dengan tingkat SMA – Rp2 juta/tahun

Kategori penyandang disabilitas berat – Rp2,4 juta/tahun

Kategori lanjut usia – Rp2,4 juta/tahun

Baca Juga: Wow! Dapat Rp50 Ribu Setelah Isi Survey Kebekerjaan Kartu Prakerja. Ini Penjelasannya

Baca Juga: Menyambut Hari Pahlawan, Ajak Warga Tumbuhkan Karakter Kepahlawanan Hingga TMP Kalibata Berbenah

- Dana bantuan dapat dicairkan atau diambil di tempat-tempat yang telah ditentukan, paling lambat tangga; 15 November 2020.

- Untuk KPM PKH yang tidak melakukan transaksi sebanyak tiga kali berturut-turut pada bulan Oktober hingga Desember 2020. Maka, KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) akan dibloki oleh pusat pada tanggal 25 Desember 2020.

Baca Juga: Simak! Begini Cara Mudah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap II

Baca Juga: Ketahui Syarat Wajib untuk Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau BSU

- Lakukan pembaharuan data kepada pendamping apabila, ada komponen yang tidak sesuai dengan kondisi keluarga ataupun rumah tangga. Ini dapat mempermudah pendataan pada tahap pertama tahun 2021.

- Bagi ada ketidaksesuai data, komponen bantuan yang diterima, atau dana belum cair. Maka segera melaporkan hal tersebut kepada pendamping untuk mendapatkan penyelesaian dan solusi.

Dihimbau untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan dalam beraktivitas.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah