Ketahui Syarat Wajib untuk Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau BSU

- 9 November 2020, 12:21 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan. /Antara Foto

MEDIA BLITAR – Pemerintah gencar memberikan bantuan di sektor ekonomi selama masa pandemi Covid-19 untuk masyarakat yang terdampak.

Beberapa bantuan yang disalurkan kepada masyarakat yaitu bantuan listrik gratis atau subsidi, kuota belajar Kemendikbud, bansos beras, dan Banpres UMKM.

Selain itu, ada juga BLT BPJS Ketenagakerjaan atau yang juga disebut dengan BLT BSU atau BLT Subsidi Gaji yang diberikan kepada tenaga kerja sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Setelah Dinyatakan Lolos Prakerja Gelombang 11. Apa Langkah Selanjutnya? Ini Penjelasannya

Kini BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 sedang berlangsung dan tahap pertama sudah dilaksanakan dengan 5 tahap yang juga akan dilakukan untuk gelombang kedua ini.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 yaitu terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia.

Syarat selanjutnya adalah WNI juga berstatus sebagai penerima upah di bawah Rp5 juta yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Informasi Terbaru Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Senin 9 November 2020

Selain itu, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 juga harus memiliki rekening aktif.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x