Cara Cek Bansos BST Rp500 Ribu per KK Non PKH dari Kemensos? Begini Caranya

- 6 November 2020, 20:30 WIB
Cara Cek Bansos BST Rp500 Ribu per KK Non PKH dari Kemensos? Begini Caranya
Cara Cek Bansos BST Rp500 Ribu per KK Non PKH dari Kemensos? Begini Caranya /

MEDIA BLITAR - Selama pandemi, pemerintah berusaha menyalurkan serangkaian bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
 
Banyak program bantuan yang juga kabarnya akan diperpanjang hingga tahun 2021. Tujuannya adalah, untuk memperbaiki kondisi ekonomi Bangsa Indonesia.
 
Salah satu bantuan yang disambut baik kemunculannya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
 
 
Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah menetapakan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.
 
Anggaran tersebut ditargetkan agar diterima oleh 9 juta keluarga non-PKH, yang nantinya menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp500 ribu per masing-masing KK.
 
BST juga akan disalurkan kepada warga negara Indonesia yang terdampak Covid-19 yang juga telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Pos Indonesia.
 
 
Nah, bagi Anda yang berniat mengecek nama penerima bantuan tersebut, simak cara berikut ini:
 
 
2. Pilih nomor identitas yang akan di cek
 
3. Isikan nomor identitas yang telah dipilih
 
4. Isikan nama lengkap sesuai kartu identitas
 
5. Masukkan karakter yang muncul di kolom Captcha
 
6. Klik “Cari” selanjutnya data yang anda cari akan muncul
 
 
Akan tetapi jika ada saudara, kerabat atau kawan Anda yang ingin mendaftar, berikut syarat mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos:
 
1. Kehilangan mata pencaharian di masa pandemi Covid-19.
 
2. Telah terdaftar oleh RT/RT dan berada di Desa
 
3. Tidak terdaftar sebagai bantuan sosial lain dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Kartu Prakerja.
 
 
4. Melaporkan diri ke aparat desa jika tidak mendapatkan bansos program lain dan belum terdaftar oleh RT/RW.
 
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
 
 
Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pendaftaran ataupun pencairan bantuan ini, dapat melaporkan melalui email [email protected].
 
Anda juga bisa menghubungi melalui nomor Whatsapp 0811 10 222 10 dengan format: Nama engkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x