2 Hari Lagi! Batas Waktu Pengambilan Bansos PKH. Cek Poin Pentingnya Di Sini

- 13 November 2020, 10:43 WIB
2 Hari Lagi! Batas Waktu Pengambilan Bansos PKH. Cek Poin Pentingnya Di Sini
2 Hari Lagi! Batas Waktu Pengambilan Bansos PKH. Cek Poin Pentingnya Di Sini /indonesia.go.id/

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi di Jakarta, Habib Rizieq Kembali Serukan Revolusi Akhlak

  1. Bansos PKH dicairkan serentak tanggal 24 Oktober 2020, selanjutnya KPM dapat mencairkan bantuan di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Kemsos RI, selambat-lambatnya tanggal 15 November 2020.
  2. Bagi KPM PKH yang tidak melakukan transaksi sebanyak tiga kali berturut-turut pada bulan Oktober hingga Desember 2020, maka KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) akan diblokir oleh Kementrian Sosial.

Artinya, KPM PKH dapat melakukan pengecekan dan pencairan dana bantuan sosial PKH hari ini, 24 Oktober 2020 hingga 15 November 2020.

Selain itu, bagi yang tidak melakukan pencairan hingga tiga kali berturut-turut tersebut, direncanakan KKS akan diblokir pada 25 Desember 2020.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH Cair Bulan Ini, Cek Namamu Disini

Karena, KKS yang tidak ada transaksi dapat dinyatakan sebagai rekening pasif. Dianggap bahwa, bansos yang disalurkan tidak segera digunakan atau dimanfaatkan oleh penggunanya.

Jika, Anda berencana untuk menabung bansos tersebut untuk kebutuhan mendatang. Maka, lakukan transaksi dan digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan sesuai komponen yang dibutuhkan di keluarga terlebih dahulu. Selanjutnya, bila masih ada sisa uang, dapat tabung.

Baca Juga: Jadi Formasi Prioritas CPNS 2021, Cek dan Simak Jadwal Seleksi serta Syarat Pendaftaran

Baca Juga: PRMN Sahabat UMKM, MEDIA BLITAR Siap Bantu Promosi dan IKLAN GRATIS Bagi Pelaku Usaha di Blitar Raya

Bagi KPM yang mengalami kesulitan atau saat melakukan pengecekan belum cair, maka dimohon untuk segera menghubungi masing-masing pendamping. Ini bertujuan supaya pendamping dapat melakukan pengecekan lebih lanjut, terkait masalah dan membantu mencari solusi.

Bagi KPM PKH yang mengalami perubahan komponen. Dimohon segera melakukan pelaporan kepada pendamping. Hal ini akan digunakan sebagai data terbaru untuk penerima PKH tahap pertama tahun 2021.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah